Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 [2] sebagai percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah. Bahkan, Kota Surakarta melalui inovasi “Online Pembayaran Pajak Solo Destination” telah meningkatkan PAD sebesar 16% atau Rp118 miliar dalam waktu 3 tahun. Skripsi Tidak Dipublikasikan. Dari hasil penelitian di peroleh: 1. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Daerah. 910/1866/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah. No. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik. 910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada 17 April 2017, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 283 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23. bahwa untuk mewujudkan kesamaan, pemahaman danPeraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 54 Tahun 2015. Undang-Undang Nomor 28 Tahun. Implementasi Transaksi Non Tunai di Sekretariat DPRD Provinsi Bali Untuk Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance). Bupati adalah Bupati Brebes. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Analisis Penerapan Sistem Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung. 10/2016 Tetang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsimenuntut untuk melaksanakan segala transaksi secara non tunai, maka hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 910/1867/SJ tentang implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang Analisis Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai belum terimplementasi secara optimal yang dianalisis berdasarkan indikator komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ABSTRAK: Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib,. Penerimaan daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/ bendahara penerimaan pembantu; dan b. optimalnya implementasi transaksi non tunai di lingkup pemprov Sulawesi Tenggara. Isnawati, MM, Ak, CA. Pelaksanaan transaksi non tunai merupakan implementasi Pasal 382 ayat (2) Berdasarkan hasil pilot project penerapan transaksi non-tunai yang dilakukan di 12 daerah, penerapan transaksi non-tunai dapat meningkatkan PAD rata-rata 11,1%,” ungkapnya dalam acara peluncuran Roadmap ETPD Provinsi Banten dan showcasing perkembangan ETPD se-Provinsi Banten secara virtual dari Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021). tunaikan, implementasi transaksi non-tunai dilakukan pengelompokkan menjadi 3 kategori yaitu 1- 5 transaksi, 1- 10 transaksi dan full atau semua non -tunai. IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI REJANG LEBONG, a. PADA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI. 910/1866/SJ dan 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah. HASIL DAN PEMBAHASAN PENELITIAN Statistik Diskriptif Variabel implementasi transaksi non tunai dengan nilai mean aktual > mean teoritis yaitu 44,01 > 30 sehingga dapat disimpulkan bahwa rata. 743Mb) Date 2021. Susila (2019) PENERAPAN PARKIR ELEKTRONIK (E-Parking) DI KOTA SURAKARTA SEBAGAI IMPLEMENTASISURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 910/1867/SJ TENTANG IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI PADA PEMERINTAH DAERAH. Peraturan Perundang-undangan. Selain itu transaksi non tunai. Dengan semangat percepatan implementasi transaksi non tunai di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, para bendahara pengeluaran diharapkan secara aktif ikut andil dalam GNTT. Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi transaksi non-tunai dalam pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik. 23/63/DKom. Kurnia, Lidanna Dian. Tran si Non Tunai adalah pemindahan sejumlah uang dari satuPengenalan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) GAMBARAN UMUM. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 910/1867 /SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 910/1867/SJ Tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,diperlukan Percepatan. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900)a. 10 Tahun 2011). bahwa Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah. Hal ini tentu saja harus menjadi perhatian semua pihak untuk menciptakan tata kelola. Analisis Efisiensi Penerapan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Sekretariat Daerah Kota Metro. Dalam SE Mendagri tersebut, pemerintah daerah harus sudah memulai transaksi non tunai paling lambat 1 Januari 2018 meliputi penerimaan dan pengeluaran daerah. Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Melalui penerapan transaksi non. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 5 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1866/SJ tanggal 17April2017 tentang. IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI. xml ¢ ( ÄšÝnÚ0 €ï'í ¢ÜNÄÐm]7 ½h·«ýTZ÷^r ^ Û³ -o?' cû(7HŽsŽ?‡/9ÎÏøú©®’%(Í Ÿ¤£l˜&ÀsQ0^NÒ_÷_ Wi. DAMPAK IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI PEMERINTAH DAERAH TERHADAP. Ditargetkan Pemda kategori digital pada Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah. 910/1866/51-2017 tentang Implementasi Transaksi Non-Tunai pada pemerintahan Provinsi, Pemkab dan Kota sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden No. Nagari Cash Management ini bertujuan untuk menerapkankan sistem transaksi keuangan daerah secara non-tunai. Septiani, S. 2016 dan Tahun 2017, diperlukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah; b. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang. R. Tipe Dokumen. Webinar series 3 yang digelar Ditjen Bina Keuda dengan tema “Optimalisasi pajak dan retribusi daerah melalui ETPD serta penyusunan peta jalan dan rencana aksi ETPD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor. Jurnal. Glosarium. “ Berdasarkan penilaian Satgas Percepatan dan Perluasan Digital Daerah (P2DD) di tingkat pusat, Pemda Kota. Untuk mendorong transaksi uang elektronik tersebut, lima tahun kemudian yakni di tahun 2014, Bank Indonesia mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). ” Mongisidi, Elsje Celvia, Rosalina AM Koleangan, and Debby Ch Rotinsulu. 2017. dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2018 yang meliputi seluruh transaksi: a. 1. Biaya dapat di transfer melalui BANK BRI 042401000925 30 7 An. 910/1867/ SJ tentang implementasi transaksi non-tunai pada pemerintah daerah untuk mewujudkan. sistem transaksi non tunai ini seperti terkait hambatan koneksi internet yang sering kali terganggu, pihak kecamatan berupaya selalu berkoordinasi dengan pihak penyedia jasa jaringan internet. transaksi. 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah, sebagai berikut: 1. Pembukaan Rekening dan Penyaluran Bansos 1. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan. Elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah (Pemda) adalah suatu upaya yang terpadu dan terintegrasi untuk mengubah pembayaran dari tunai menjadi nontunai dengan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalamImplementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo. Mengingat : 1. pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 sebagai percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah. NOMOR 148 TAHUN 2017 TENTANG IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TANAH LAUT,. 7 10. Dalam berbagai kesempatan, BI selalu mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mulai menginisiasi program elektronifikasi dalam berbagai proses bisnis, terutama transaksi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. 10/2016 yang salah satunya berisi arahan. Sc (2019) Transaksi Non-Tunai dan Good Governance penerapan Penelitian deskriptif dengan Hal ini sesuai dengan amanat yang terdapat dalam UU No. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 [2] sebagai percepatan. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 2015 (Gubernur, 2015) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jun 24, 2022 · Sejalan dengan itu, GNNT diterbitkan instruksi presiden (Inpress) No. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung. Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota: MEMUTUSKAN : : PERATURAN BUPATI BOALEMO TENTANG PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA SE - KABUPATEN BOALEMO - BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati i ini, yang. tunai pemerintah berusaha melakukan perbaikan tata kelola keuanganImplementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah. dilakukan dengan Transaksi Non Tunai. Implementasi transaksi non-tunai pada pemerintahan merupakan. 4. MANFAAT TRANSAKSI NON TUNAI. Info Diklat Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah. id – Penerapan transaksi non tunai, dimaksudkan untuk memudahkan pemerintah desa dalam melakukan pengelolaan keuangan. Melalui penerapan transaksi non. Pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020. Untuk Sebagaimana di ketahui di dalam menciptakan Pengelolaan Keuangan Good Governance diperlukan suatu. 910/1866/51-2017 tentang Implementasi Transaksi Non-Tunai pada pemerintahan Provinsi, Pemkab dan Kota sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden No. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Dec 22, 2021 · Analisis Penerapan Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Dairi December 2021 PERSPEKTIF 11(1):272-285 Transaksi Non Tunai meminimalkan terjadinya risiko kesalahan dan penyalahgunaan keuangan daerah, selain itu dapat mengefektifkan sistem pengendalian intern pemerintah daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat meminimalisir terjadinya fraud. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Pihak pelaksana transaksi pembayaran non tunai adalah Pemerintah Daerah melalui bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu Perangkat Daerah/bendahara pengeluaran PPKD serta bank yang ditunjuk olehImplementasi Transaksi Non Tunai by Lina Nasihatun Nafidah Submission date: 20-Nov-2020 09:02AM (UTC+0700) Submission ID: 1451744596 File name: 7. _Implementasi_Transaksi_Non-Tunai. Pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah. Glosarium. Terkait Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) khususnya di Bidang Pendapatan. Tahun. Tipe Dokumen. Manado (16/1/2023) – Di era teknologi saat ini, Pemerintah Daerah wajib menerapkan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik khususnya dibidang pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan, pengadaan. Bupati adalah Bupati Paser. implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar. Kebijakan Non Tunai dan Good Governance Keywords yang digunakan saat searching di mesin Pengelolaan pemerintahan yang baik tentu pencari Google adalah “implementasi transaksi non- menjadi tujuan dari semua pemerintah yang ada di tunai di pemerintah”, “penerapan transaksi non-tunai Indonesia untuk dapat membangun daerah dan pemerintah. dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Kegiatan ini. Undang-Undang Nomor 28 Tahun. bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Implementasi Transaksi Implementasi transaksi non-tunai pada pemerintahan merupakan sebagai salah satu wujud dalam mencapai akuntabilitas transparansi dalam tata kelola pemerintah yang baik. Implementasi transaksi non-tunai pada pemerintah daerah merupakan langkah pemerintah dalam berjuang untuk kinerja yang baik dan efektif demi kepentingan publik. Caranya, melalui penggunaan Cash Management System (CMS) pada masing-masing bank sesuai rekening bendahara pengeluaran. Judul. Dengan semangat percepatan implementasi transaksi non tunai di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, para bendahara pengeluaran. 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, transaksi dan akuntabilitas pengelolaan. 3. (1) Implementasi transaksi non tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten MusiBanyuasin meliputi: a. T. 2. Judul. Pengecualian, 6. Subjek. bahwa untuk mewujudkan kesamaan, pemahaman dan keterpaduan langkah serta kepastian hukum dalamNomor : 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 3. Pemerintah Kabupaten Bandung, merupakan salah satu yang mulai menerapkan sistem transaksi non tunai dilakukan secara bertahap pada awal tahun 2018 yang meliputi transaksi penerimaan dan pengeluaran. Utari, N. Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah. Penerimaan pendapatan atas pelayanan SamsatInduk, E-samsat dan retribusi dilakukanTransaksi Non Tunai, Pemerintah di Indonesia mulai membuat kebijakan untuk memberlakukan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang telah diresmikan sejak tahun 2014 lalu dan gerakan ini dimulai dari penerapan pada transaksi di ruas jalan tol yang ada di Jabodetabek. Sosialisasi ini digelar di ruang pola Kantor Bupati Wajo, Rabu (19/6/2019). Author. M engin g a t : 1. Transaksi non tunai adalah sebuah komitmen yang tertuang dalam InstruksiPresiden No. Dalam penerapan system transaksi non tunai ada beberapa kendala-kendala yang dihadapi oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Manado adalah sebagi berikut sulit menerapkan system pada penerimaan retribusi. bahwa sesuai angka 5 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah. Indonesia, Kabupaten Boalemo. 910/ 1867 /SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dengan ini menginstruksikan : Kepada Untuk KESATU 1. Transaksi penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. non tunai pada setiap pemerintah. Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, yang. implementasi transaksi non tunai dalam Peraturan Bupati; d. Fulltext (5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Transaksi Non. ABSTRAK: Berdasarkan Pasal 283 ayat (2) UU No. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang efektif, efisien, akuntabel, serta melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu diatur pedoman pelaksanaan. NOMOR gto I 1866/ SJ. Kepala Bidang Informasi. Beberapa penelitian terdahulu yang telah mengungkap dan menganalisis terkait implementasi transaksi non tunai di Pemerintahan Daerah telah dilaksanakan oleh Haryono (2020), Astria Tania HarlenABSTRAK: Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien dan transparan serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 910/1867/SJ Tanggal 17 April 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Transaksi. Rapat Koordinasi dan Evaluasi Implementasi Transaksi Non Tunai ini dimaksudkan untuk saling berbagi pengalaman dalam pelaksanaan transaksi non tunai dan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi serta alternatif solusinya di masing. 18. E. Sesuai dengan program Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemda Kabupaten/Kota yang dipertegas dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. Jenis. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 13(4), 220-229. Implementasi transaksi non tunai sudah dikaji pemanfaatannya oleh Septiani & Kusumastuti (2019) dalam belanja pemerintah di wilayah lain. Cara koordinasi antara pemda dengan lembaga keuangan bank dan non bank daerah. 910 / 186 7 / SJ Tanggal 17 April 201 7 tentang Implementasi Transaksi Non Tonai pada Pemerintahan Kabupaten/Kota perlu adanya implementasi transaksi non tunai pada. Pemerintah di Indonesia mulai membuat kebijakan untuk memberlakukan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang telah diresmikan sejak tahun 2014 lalu dan gerakan ini dimulai dari penerapan pada transaksi di ruas jalan tol yang ada di Jabodetabek. Sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor. ABSTRAK: Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang efektif, efisien, akuntabel, serta melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu diatur pedoman pelaksanaan transaksi non tunai. IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI BAGI BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PEMBANTU DALAM PENINGKATAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH. Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah ( PP No. Implementasi transaksi non tunai meliputi seluruh transaksi : a. Nah, buku terbitan Deepublish satu ini akan mengulas terkait elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. bahwa guna kelancaran pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaannya; d. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahannon tunai pada Pemerintah Kota Yogyakarta belum mencapai 100 persen, karena transaksi dibawah Rp. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan lnstruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 serta diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1867 /SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tonai;. bahwa guna kelancaran pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaannya; d. PEDOMAN IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO BUPATI JENEPONTO, Menimbang : a. Jenis. Sejak diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada 17 April 2017. Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Tanggal 17 April 2017; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENERAPAN TRANSAKSI PEMBAYARAN NON TUNAI PADA PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK. LINKPEMDA Atau Cash Saat Registrasi. ABSTRAK: a. Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah. stie. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota telah ditetapkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2018 tentang edoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran. 3 Pengaruh Sistem Transaksi Non Tunai Terhadap Akuntabilitas Kinerja Manajerial Ashari Lintang Yudhanti (2018) Institut Teknologi. 6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemda Jakarta, November 2017 2 Pokok Surat Edaran Mendagri No. NOMOR gto I 1866/ SJ. Penerimaan daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/ bendahara penerimaan pembantu; dan b. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900)Implementasi Transaksi Non Tunai Sebagai Dasar Tata Kelola Pemerintah Yang Baik: Studi Kasus Pada Pemerintah Kabupaten Jombang. Bahkan, pemda harus. Dona, H. 1235. ABSTRAK: Untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada pemerintah Provinsi, setiap pendapatan dan belanja daerah harus secara bertahap dilakukan melalui transaksi non. daerah. BUPATI LUWU TIMUR, bahwa dalam pelaksanaan pembayaran belanja Daerah. Proses implementasi transaksi non tunai di Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara di mulai pada tahun 2018 sesuai Peraturan Bupati Jepara Nomor 03 tahun 2018 yang di tanda tanggani oleh bapak Bupati pada tanggal 02 Januari 2018. Transaksi Non Tunai meminimalkan terjadinya risiko kesalahan dan penyalahgunaan keuangan daerah, selain itu dapat mengefektifkan sistem pengendalian intern pemerintah daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat meminimalisir terjadinya fraud. PEMERINTAH DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Men imbang Mengingat a. 23 tahun 2014. Penerapan Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Belanja Pemerintah Daerah Untuk Mewujudkan Prinsip Good Governance: Studi Kasus Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat). Selain meningkatkan tranparansi keuangan daerah, meningkatkan tata kelola keuangan daerah dan mengoptimalkan pendapatan daerah, tujuan pembentukan TP2DD ini adalah mensukseskan program gerakan nasional non tunai (GNTT). pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/. diklatlinkeupemda@gmail. 33087/jiubj. ABSTRAK: bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan implementasi transaksi non tunai dalam penyelenggaraan pemerintah daerah; bahwa melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 13(4), 220-229.